TATA CARA PENDAFTARAN
Adapun pendaftaran PPDB SMP yang menggunakan mekanisme Daring memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tata cara sebagai berikut:
a. Calon peserta didik baru mendaftar ke SMP yang dituju dengan memilih salah satu jalur pendaftaran sebagai berikut:
Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Zonasi meng-upload/mengunggah scan/foto:
a). Surat Keterangan Lulus;
b). Kartu Keluarga; dan
c). Akte Kelahiran; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Prestasi meng-upload/mengunggah scan/foto:
a). Surat Keterangan Lulus;
b). Akte Kelahiran;
c). Kartu Keluarga; dan/atau
d). 1 (satu) Sertifikat (piagam) penghargaan paling tinggi; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Afirmasi:
a). dari keluarga tidak mampu meng-upload/mengunggah scan/foto:
(1) Surat Keterangan Lulus;
(2) Kartu Keluarga;
(3) Akte Kelahiran;
(4) Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan
(5) Surat pernyataan orang tua/wali calon Peserta Didikyang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
b). dari penyandang disabilitas meng-upload/mengunggah scan/foto:
(1) Surat Keterangan Lulus;
(2) Kartu Keluarga;
(3) Akte Kelahiran;
(4) Surat keterangan/rekomendasi hasil assesmen dari psikolog bagi penyandang disabilitas; dan
(5) Surat pernyataan orang tua/wali calon Peserta Didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan surat keterangan/rekomendasi hasil assesmen dari psikolog bagi penyandang disabilitas; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Perpindahan tugas orang tua/wali meng-upload/mengunggah scan/foto:
a). Surat Keterangan Lulus;
b). Akte Kelahiran;
c). Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan Surat Tugas/Perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
Surat Keterangan Lulus yang diupload adalah:
a. Surat Keterangan Lulus dan Daftar Peringkat Nilai Rapor bagi lulusan SD;
b. Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Nilai Rapor dan Daftar Peringkat Nilai Rapor
bagi lulusan MI dan Lulusan SD/MI sederajat dari Luar Kabupaten Kudus;
b. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang di-upload/diunggah;
c. Calon Peserta Didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;
d. Calon Peserta Didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di http://kudus.siap-ppdb.com;
e. Satuan pendidikan asal calon Peserta Didik dapat membantu calon Peserta Didik dalam melaksanakan proses pendaftaran PPDB online;
f. Pada jalur zonasi calon Peserta Didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
g. Pada jalur prestasi calon Peserta Didik baru dapat memilih paling banyak 2 (dua) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
h. Pada jalur afirmasi calon Peserta Didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1 (satu) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
i. Pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon Peserta Didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1 (satu) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
j. Jika calon Peserta Didik baru sudah tidak tercantum dalam peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB maka calon Peserta Didik baru dapat pindah jalur pendaftaran dalam masa pendaftaran masih berlangsung;
k. SMP mengumumkan hasil PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 lewat situs http://kudus.siap-ppdb.com tanggal 28 Juni 2021 paling lambat pukul 12.00 WIB;
l. Pendaftaran ulang calon Peserta Didik yang diterima dilaksanakan tanggal 29-30 Juni 2021 pukul 07.00-12.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;
m. Bagi calon Peserta Didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud huruf l maka dianggap mengundurkan diri;
n. Hari pertama masuk sekolah Peserta Didik baru adalah hari Senin, tanggal 12 Juli 2021.
Sumber: