Pencarian

Minggu, 27 Juni 2021

JADWAL DAFTAR ULANG PPDB SMP 2 UNDAAN TA 2021-2022

Sobat SMP 2 Undaan ini informasi peserta didik baru tolong di beritahukan ke calon adik-adik kalian ya....

 

DAFTAR ULANG & PENGUMUMAN HASIL SELEKSI PPDB -SMP2 Undaan :

DAFTAR ULANG


 

Peserta Didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.

Persyaratan daftar ulang bagi calon Peserta Didik yang dinyatakan diterima adalah sebagai berikut:

  1. menunjukkan tanda bukti pengajuan pendaftaran asli;
  2. persyaratan lain yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  3. menunjukkan ijazah asli/Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS)/Surat Keterangan Lulus asli; 
  4. Lihat Jadwal Daftar Ulang PPDB TA 2021-2022  klik saja jadwal disampin tersebut

Daftar Ulangnya dilaksanakan di SMP yang tempat Calon Peserta Ddidik diterima pada tanggal 29 - 30 Juni 2021 waktu    07:00 - 13:00 WIB


PENGUMUMAN HASIL SELEKSI:

1. penetapan hasil seleksi Peserta Didik yang diterima, diberitahukan melalui  pengumuman secara jelas dan terbuka oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.


2. pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada satuan pendidikan.


3. pengumuman penetapan hasil seleksi satuan pendidikan, dapat berisi informasi tentang:
⦁    nomor pendaftar;
⦁    nama calon Peserta Didik;
⦁    asal satuan pendidikan;
⦁    keterangan jalur PPDB (Zonasi, Prestasi, Afirmasi, atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali);
⦁    jumlah nilai; dan
⦁    peringkat hasil seleksi pada satuan pendidikan.

Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP 2 Undaan pada hari Senin, 28 Juni 2021 pukul 09.00 WIB

 

Sumber:

https://kudus.siap-ppdb.com/#/

Jumat, 18 Juni 2021

Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kab. Kudus Membuka 4 Jalur

 


Sobat SMP2Undaan. Kudus, Jum'at 18 Juni 2021 Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru SMP Kab. Kudus Membuka 4 Jalur
 

Untuk Tahun Pelajaran 2021 / 2022 ini, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kab. Kudus menyediakan beberapa alternatif jalur seleksi untuk PPDB SMP.
Silakan pelajari & pilih jalur yang sesuai untuk Anda.

DAFTAR JALUR
Zonasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Ortu dan Afirmasi

Pendaftaran sistem ONLINE    dilaksanakan pada tanggal 21 - 26 Juni 2021 dan waktu 24 jam (mulai 21 Juni 2021 pukul 07.00 sampai dengan 26 Juni 2021 pukul 12.00 WIB)

Pengumuman    sistem ONLINE    dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2021 Pukul 09:00

Daftar Ulangnya dilaksanakan di SMP yang tempat Calon Peserta Ddidik diterima pada tanggal 29 - 30 Juni 2021 waktu    07:00 - 13:00 WIB

Link PPDB
https://kudus.siap-ppdb.com/

 

Sumber:

https://kudus.siap-ppdb.com/#/02

Kamis, 17 Juni 2021

TATA CARA PENDAFTARAN PPDB On-Line TA. 2021-2022

 TATA CARA PENDAFTARAN

Adapun pendaftaran PPDB SMP yang menggunakan mekanisme Daring memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan tata cara sebagai berikut:

a. Calon peserta didik baru mendaftar ke SMP yang dituju dengan memilih salah satu jalur pendaftaran sebagai berikut:

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Zonasi meng-upload/mengunggah scan/foto:
a). Surat Keterangan Lulus;
b). Kartu Keluarga; dan
c). Akte Kelahiran; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
 

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Prestasi meng-upload/mengunggah scan/foto:
a). Surat Keterangan Lulus;
b). Akte Kelahiran;
c). Kartu Keluarga; dan/atau
d). 1 (satu) Sertifikat (piagam) penghargaan paling tinggi; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
 

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Afirmasi:
a). dari keluarga tidak mampu meng-upload/mengunggah scan/foto:
     (1) Surat Keterangan Lulus;
     (2) Kartu Keluarga;
     (3) Akte Kelahiran;
    (4) Bukti keikutsertaan Peserta Didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari      Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah antara lain Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP); dan
     (5) Surat pernyataan orang tua/wali calon Peserta Didikyang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
b). dari penyandang disabilitas meng-upload/mengunggah scan/foto:
     (1) Surat Keterangan Lulus;
     (2) Kartu Keluarga;
     (3) Akte Kelahiran;
     (4) Surat keterangan/rekomendasi hasil assesmen dari psikolog bagi penyandang disabilitas; dan
     (5) Surat pernyataan orang tua/wali calon Peserta Didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan surat keterangan/rekomendasi hasil assesmen dari psikolog bagi penyandang disabilitas; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
 

Calon Peserta Didik yang mendaftar lewat jalur Perpindahan tugas orang tua/wali meng-upload/mengunggah scan/foto:
a). Surat Keterangan Lulus;
b). Akte Kelahiran;
c). Kartu Keluarga atau Surat Keterangan Domisili dan Surat Tugas/Perpindahan tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan; ke aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru online dengan alamat https://kudus.siap-ppdb.com/;
 

Surat Keterangan Lulus yang diupload adalah:
    a.  Surat Keterangan Lulus dan Daftar Peringkat Nilai Rapor bagi lulusan SD;
    b.  Surat Keterangan Lulus, Surat Keterangan Nilai Rapor dan Daftar Peringkat Nilai Rapor

    bagi lulusan MI dan Lulusan SD/MI sederajat dari Luar Kabupaten Kudus;

b. Panitia PPDB SMP pilihan pertama melakukan verifikasi dan validasi berkas yang di-upload/diunggah;

c. Calon Peserta Didik baru mencetak/menyimpan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran dari aplikasi PPDB online sebagai bukti pengajuan pendaftaran;

d. Calon Peserta Didik baru memantau hasil verifikasi dan peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB di http://kudus.siap-ppdb.com;

e. Satuan pendidikan asal calon Peserta Didik dapat membantu calon Peserta Didik dalam melaksanakan proses pendaftaran PPDB online;

f. Pada jalur zonasi calon Peserta Didik baru dapat memilih paling banyak  2 (dua) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;

g. Pada jalur prestasi calon Peserta Didik baru dapat memilih paling banyak  2 (dua) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada paling banyak 2 (dua) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;

h. Pada jalur afirmasi calon Peserta Didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1 (satu) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;

i. Pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali calon Peserta Didik baru dapat memilih 1 (satu) pilihan SMP yang dituju dan dapat berpindah pada 1 (satu) SMP lainnya dalam masa pendaftaran masih berlangsung;

j. Jika calon Peserta Didik baru sudah tidak tercantum dalam peringkat seleksi/jurnal/hasil seleksi sementara PPDB maka calon Peserta Didik baru dapat pindah jalur pendaftaran dalam masa pendaftaran masih berlangsung;

k. SMP mengumumkan hasil PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 lewat situs http://kudus.siap-ppdb.com tanggal 28 Juni 2021 paling lambat pukul 12.00 WIB;

l. Pendaftaran  ulang calon Peserta Didik yang diterima dilaksanakan tanggal 29-30 Juni 2021 pukul 07.00-12.00 WIB dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19;

m. Bagi calon Peserta Didik yang telah diterima tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud huruf l maka dianggap mengundurkan diri;

n. Hari pertama masuk sekolah Peserta Didik baru adalah hari Senin, tanggal 12 Juli 2021.



Sumber:

https://kudus.siap-ppdb.com/



HASIL SELEKSI SPMB SMP 2 UNDAAN TAHUN AJARAN 2026/2027 RESMI DIUMUMKAN

Jum'at , 26 Juni 2026 | Pukul 10.25 WIB SMP 2 Undaan secara resmi mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 20...